1. Pengertian
Join ventura
adalah kerjasama diantara dua orang atau lebih juga bisa berupa badan usaha
untuk mengusahakan usaha tertentu. Waktunya terbatas dan masing-masing pihak
dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama
itu. Salah satu pihak yang bekerja sama itu besarnya ditunjuk sebagai pemimpin
usaha kerjasama atau joint venture disebut sebagai “Managing Patner” yang
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan dan penyajian laporan keuangan.
a. Kerjasama dua pihak atau lebih
b. Ada modal
c. Ada surat perjanjian
Sebagai bentuk
adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada
surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture karena melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan
diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa
dipertanggungjawabkan..
3. Perbedaan Joint Venture dengan Firma
Join Venture
|
Firma/Sekutu
|
Lingkupnya
usahanya lebih terbatas
|
Lingkupnya tak
terbatas, semua usaha yangmenghasilkan laba
|
Waktunya
terbatas, hingga tujuan tercapai
|
Waktu tak tentu,
yaitu selamanya
|
4. Pembagian Laba Joint Venture
Metode pembagian
laba yang dapat dipakai juga sama dengan metode pembagian laba persekutuan,
yaitu :
a. Laba dibagi sama
b. Laba dibagi dengan ratio tertentu
c. Laba dibagi sesuai dengan ratio modal, yaitu :
1) Modal mula-mula
2) Modal awal periode
3) Modal akhir periode
4) Modal rata-rata
d. Laba dibagi dengan memperhitungkan bunga modal
dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c.
e. Laba dibagi dengan memperhitungkan gaji dan bonus
dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c.
f. Laba dibagi dengan memperhitungkan bunga modal,
gaji serta bonus dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c.
5. Akuntansi Joint Venture
a. Metode Akuntansi Terpisah
Joint venture menyelenggarakan
akuntansi secara tersendiri. Dalam hal ini, joint venture menyelenggarakan
rekening-rekening :
1) Aktiva
2) Utang
3) Modal untuk masing-masing sekutu
4) Penghasilan
5) Biaya
Metode ini,
masing-masing sekutu hanya akan mencatat investasi sendiri saja. Metode ini
biasanya dipakai oleh joint venture yang umurnya relatif panjang.
b. Metode Akuntansi Tidak Terpisah
Dalam metode ini,
joint venture tidak menyelenggarakan akuntansi secara tersendiri. Akuntansi
terhadap joint venture diselenggarakan oleh masing-masing sekutu (partner).
Dalam hal ini, akuntansinya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1) Managing Partner
menyelenggarakan
rekening-rekening aktiva, utang, modal, pendapatan, dan biaya. Oleh karena
akuntansi tersebut dicampur dengan akuntansi perusahaannya sendiri, maka untuk
membedakannya setiap rekening joint venture diberi tanda tersendiri, yaitu
dengan penambahan istilah “joint venture” pada setiap rekening.
Rekening-rekening yang diselenggarakan managing partner meliputi :
a) Rekening Aktiva-Joint Venture
b) Rekening Utang-Joint Venture
c) Rekening sekutu atau partner
d) Rekening Joint Venture
2) Non- Managing Partner
Non- managing
partner hanya menyelenggarakan 2 macam rekening, yaitu :
a) Rekening Joint Venture
b) Rekening Sekutu (Partner)
o Rekening Managing
Partner
Pendebitan
dilakukan apabila terjadi transaksi yang berakibat:
- Aktiva joint
venture bertambah
- Utang joint
venture berkurang dan
- Modal atau
managing partner berkurang
Pengkreditan dilakukan
apabila terjadi transaksi yang berakibat:
- Aktiva joint
venture berkurang
- Utang joint
venture bertambah dan
- Modal atau
managing partner bertambah
b. Rekening Sekutu
non-Managing Partner yang lain.
Barang yang Belum
Terjual
Sisa barang
dagangan yang belum terjual harus diperlakukan secara tepat sesuai penggunaan
sisa barang yang bersangkutan, yang dalam hal ini ada 3 kemungkinan yaitu :
a. Dibagi
kepada Para Sekutu
§ Metode akuntansi terpisah
mendebit rekening
masing-masing sekutu dan mengkredit rekening persediaan. mendebit rekening
modal masing-masing sekutu dan mengkredit rekening penjualan.
§ Metode akuntansi tidak terpisah
Apabila joint
venture menyelenggarakan akuntansi secara tidak terpisah, maka pembagian sisa
barang kepada para sekutu tidak perlu dicatat.
b. Dijual
kepada Pihak Luar
dikredit ke
rekening penjualan, yang akhirnya akan menambah laba sebesar harga jual. Jika
menggunakan metode akuntansi tidak terpisah transaksi ini akan dikredit ke
rekening joint venture sebesar harga jual.
c. Dijual
kepada Sekutu
Metode yang
digunakan:
1) Metode
akuntansi terpisah
mendebit rekening
sekutu yang membeli dan mengkredit rekening penjualan, masing-masing sebesar
harga jual.
2) Metode
akuntansi tidak terpisah
mendebit rekening
pembelian atau persediaan dan mengkredit rekening joint venture. Sekutu yang
lain akan mencatat dengan mendebit rekening sekutu pembeli dan mengkredit
rekening joint venture, masing-masing sebesar harga jual.
Joint Venture yang Belum Selesai
Dalam hubungannya
dengan joint venture yang belum selesai tersebut timbul masalah akuntansi,
yaitu mengenai pengakuan laba atau rugi joint venture yaitu apakah perlu
mengakui rugi-laba atas joint venture yang belum selesai.
1. Metode
Akuntansi Terpisah
Apabila joint
venture menyelenggarakan akuntansi dengan metode ini maka besarnya laba adalah
selisih antara pendapatan dan biaya. Laba atau rugi tersebut akan dibagi sesuai
dengan rasio atau metode pembagian laba yang disepakati. Dengan metode ini maka
masing-masing sekutu hanya akan mencatat bagian laba atau rugi yang menjadi
haknya.
2. Metode
Akuntansi Tidak Terpisah
Apabila joint
venture menggunakan metode akuntansi tidak terpisah maka besarnya laba atau
rugi dapat diketahui dari saldo rekening “Joint Venture”, yaitu :
Ø Laba, apabila rekening Joint venture bersaldo kredit dan
Ø Rugi, apabila rekening Joint venture bersaldo debit.
Selanjutnya
masing-masing anggota sekutu akan mencatat seluruh laba atau rugi, baik
yang menjadi
bagiannya maupun tidak.
Pengaturan
Joint Venture:
1. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing
2. PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP
Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
3. PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang
Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal
Asing
4. SK Menteri Negara Penggerak
Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam
Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-Jenis
Kontrak Joint Venture:
1. Joint Venture domestic
2. Joint Venture internasioanal
Menurut
pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal
Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
1. Pelabuhan
2. Produksi, transmisi dan
distribusi tenaga listrik untuk umum
3. Telekomunikasi
4. Pelayanan
5. Penerbangan
6. Air minum
7. Kereta api umum
8. Pembengkit tenaga atom
9. Mass media
Faktor
PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic
adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing
adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi
senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut
Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
1. Pembetasan resiko
2. Pembiayaan
3. Menghemat tenaga
4. Rentabilitas
5. Kemungkinan optimasi know-how
6. Kemungkinan pembetasan
kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk
dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut
Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
Uraian
tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
1. Pertimbangan atau konsiderans
2. Uraian tentang tujuan
3. Waktu
4. Ketentuan-ketantuan
perselisihan
5. Organisasi dari kerjasama
6. Pembiayaan
7. Dasar penilaian
8. Hubungan khusu antara partner
dan perusahaan Joint Venture
9. Peralihan saham
10. Bentuk hukum dan pilihan hukum
11. Pemasukan oleh partner
Para
Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek
dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan
penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum
Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum
yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan
penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus
tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
No comments:
Post a Comment