Thursday, December 11, 2014

FIRMA JOIN VENTURE



1.    Pengertian
Join ventura adalah kerjasama diantara dua orang atau lebih juga bisa berupa badan usaha untuk mengusahakan usaha tertentu. Waktunya terbatas dan masing-masing pihak dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama itu. Salah satu pihak yang bekerja sama itu besarnya ditunjuk sebagai pemimpin usaha kerjasama atau joint venture disebut sebagai “Managing Patner” yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan dan penyajian laporan keuangan.
2.    Unsur-Unsur dalam Joint Venture
a.    Kerjasama dua pihak atau lebih
b.    Ada modal
c.    Ada surat perjanjian
Sebagai bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut. Dalam joint venture karena melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertanggungjawabkan..
3.    Perbedaan Joint Venture dengan Firma
Join Venture
Firma/Sekutu
Lingkupnya usahanya lebih terbatas
Lingkupnya tak terbatas, semua usaha yangmenghasilkan laba
Waktunya terbatas, hingga tujuan tercapai
Waktu tak tentu, yaitu selamanya

4.    Pembagian Laba Joint Venture
Metode pembagian laba yang dapat dipakai juga sama dengan metode pembagian laba persekutuan, yaitu :
a.    Laba dibagi sama
b.    Laba dibagi dengan ratio tertentu
c.    Laba dibagi sesuai dengan ratio modal, yaitu :
1)   Modal mula-mula
2)   Modal awal periode
3)   Modal akhir periode
4)   Modal rata-rata
d.   Laba dibagi dengan memperhitungkan bunga modal dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c.
e.    Laba dibagi dengan memperhitungkan gaji dan bonus dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c.
f.     Laba dibagi dengan memperhitungkan bunga modal, gaji serta bonus dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c.
5.    Akuntansi Joint Venture
a.    Metode Akuntansi Terpisah
Joint venture menyelenggarakan akuntansi secara tersendiri. Dalam hal ini, joint venture menyelenggarakan rekening-rekening :
1)   Aktiva
2)   Utang
3)   Modal untuk masing-masing sekutu
4)   Penghasilan
5)   Biaya
Metode ini, masing-masing sekutu hanya akan mencatat investasi sendiri saja. Metode ini biasanya dipakai oleh joint venture yang umurnya relatif panjang.
b.    Metode Akuntansi Tidak Terpisah
Dalam metode ini, joint venture tidak menyelenggarakan akuntansi secara tersendiri. Akuntansi terhadap joint venture diselenggarakan oleh masing-masing sekutu (partner). Dalam hal ini, akuntansinya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1)   Managing Partner
menyelenggarakan rekening-rekening aktiva, utang, modal, pendapatan, dan biaya. Oleh karena akuntansi tersebut dicampur dengan akuntansi perusahaannya sendiri, maka untuk membedakannya setiap rekening joint venture diberi tanda tersendiri, yaitu dengan penambahan istilah “joint venture” pada setiap rekening. Rekening-rekening yang diselenggarakan managing partner meliputi :
a)    Rekening Aktiva-Joint Venture
b)   Rekening Utang-Joint Venture
c)    Rekening sekutu atau partner
d)   Rekening Joint Venture
2)   Non- Managing Partner
Non- managing partner hanya menyelenggarakan 2 macam rekening, yaitu :
a)    Rekening Joint Venture
b)   Rekening Sekutu (Partner)
o  Rekening Managing Partner
Pendebitan dilakukan apabila terjadi transaksi yang berakibat:
- Aktiva joint venture bertambah
- Utang joint venture berkurang dan
- Modal atau managing partner berkurang
Pengkreditan dilakukan apabila terjadi transaksi yang berakibat:
- Aktiva joint venture berkurang
- Utang joint venture bertambah dan
- Modal atau managing partner bertambah
b. Rekening Sekutu non-Managing Partner yang lain.
Barang yang Belum Terjual
Sisa barang dagangan yang belum terjual harus diperlakukan secara tepat sesuai penggunaan sisa barang yang bersangkutan, yang dalam hal ini ada 3 kemungkinan yaitu :

a. Dibagi kepada Para Sekutu
§ Metode akuntansi terpisah
mendebit rekening masing-masing sekutu dan mengkredit rekening persediaan. mendebit rekening modal masing-masing sekutu dan mengkredit rekening penjualan.
§ Metode akuntansi tidak terpisah
Apabila joint venture menyelenggarakan akuntansi secara tidak terpisah, maka pembagian sisa barang kepada para sekutu tidak perlu dicatat.

b. Dijual kepada Pihak Luar
dikredit ke rekening penjualan, yang akhirnya akan menambah laba sebesar harga jual. Jika menggunakan metode akuntansi tidak terpisah transaksi ini akan dikredit ke rekening joint venture sebesar harga jual.

c. Dijual kepada Sekutu
Metode yang digunakan:
1) Metode akuntansi terpisah
mendebit rekening sekutu yang membeli dan mengkredit rekening penjualan, masing-masing sebesar harga jual.
2) Metode akuntansi tidak terpisah
mendebit rekening pembelian atau persediaan dan mengkredit rekening joint venture. Sekutu yang lain akan mencatat dengan mendebit rekening sekutu pembeli dan mengkredit rekening joint venture, masing-masing sebesar harga jual.

Joint Venture yang Belum Selesai
Dalam hubungannya dengan joint venture yang belum selesai tersebut timbul masalah akuntansi, yaitu mengenai pengakuan laba atau rugi joint venture yaitu apakah perlu mengakui rugi-laba atas joint venture yang belum selesai.
1. Metode Akuntansi Terpisah
Apabila joint venture menyelenggarakan akuntansi dengan metode ini maka besarnya laba adalah selisih antara pendapatan dan biaya. Laba atau rugi tersebut akan dibagi sesuai dengan rasio atau metode pembagian laba yang disepakati. Dengan metode ini maka masing-masing sekutu hanya akan mencatat bagian laba atau rugi yang menjadi haknya.
2. Metode Akuntansi Tidak Terpisah
Apabila joint venture menggunakan metode akuntansi tidak terpisah maka besarnya laba atau rugi dapat diketahui dari saldo rekening “Joint Venture”, yaitu :
Ø Laba, apabila rekening Joint venture bersaldo kredit dan
Ø Rugi, apabila rekening Joint venture bersaldo debit.
Selanjutnya masing-masing anggota sekutu akan mencatat seluruh laba atau rugi, baik
yang menjadi bagiannya maupun tidak.

Pengaturan Joint Venture:
1.    Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
2.    PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
3.    PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
4.    SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.


Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
1.    Joint Venture domestic
2.    Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
1.    Pelabuhan
2.    Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3.    Telekomunikasi
4.    Pelayanan
5.    Penerbangan
6.    Air minum
7.    Kereta api umum
8.    Pembengkit tenaga atom
9.    Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.

Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
1.    Pembetasan resiko
2.    Pembiayaan
3.    Menghemat tenaga
4.    Rentabilitas
5.    Kemungkinan optimasi know-how
6.    Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)

Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
1.    Pertimbangan atau konsiderans
2.    Uraian tentang tujuan
3.    Waktu
4.    Ketentuan-ketantuan perselisihan
5.    Organisasi dari kerjasama
6.    Pembiayaan
7.    Dasar penilaian
8.    Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
9.    Peralihan saham
10. Bentuk hukum dan pilihan hukum
11. Pemasukan oleh partner

Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :

Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN. 
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :

Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).

No comments:

Post a Comment